Inilah 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
- Istimewa
BANDUNG – Berikut ini tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of juctice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Polri akhirnya telah menetapkan tujuh Perwira Polisi sebagai tersangka obstruction of juctice. Tujuh penegak hukum itu diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari merekayasa cerita hingga mengubah dan menghilangkan barang bukti.
Penetapan tujuh polisi itu sebagai tersangka disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022 lalu.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," ungkap Dedi.
Para tersangka terjerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUJP.
Sebelumnya, tujuh Perwira Polri ini juga sudah dimutasi ke Pelayan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.