5 Jenderal yang Tolak Banding Ferdy Sambo Soal Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Namun, sidang banding Ferdy Sambo itu ditolak oleh para majelis hakim banding, pada Senin 19 September 2022 siang. Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Agung.