Hakim Agung SD Modif Kamus Bahasa Inggris Buat Simpan Uang Hasil Suap

Ilustrasi kamus Bahasa Inggris
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Salah satunya yaitu uang yang diduga terkait suap disimpan di dalam kamus bahasa Inggris yang telah diubah sedemikian rupa.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Firli menambahkan bahwa kamus bahasa inggris yang dipakai untuk menyimpan uang Hakim Agung Sudrajad itu menyerupai bentuk kotak.

"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli lagi.

{{ photo_id=7297 }}

Halaman Selanjutnya
img_title