KPU Kota Sukabumi Bantah Tudingan Bawaslu
Bandung – KPU Kota Sukabumi membantah telah melangggar PKPU nomor 4/2022, seperti yang disangkakan Bawaslu setempat. Khususnya,mengenai dugaan melanggar pasal 39 ayat 1 dan 40 ayat 4 PKPU nomor4/2022 terksit verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan, Hal-hal yang telah dilakukan organisasi penyelenggara pemilu ini, telah sesuai aturan. Hal itupun dilakukan atas arahan dari KPU RI.
"Intinya, KPU Kota Sukabumi telah menjalankan verifikasi abdministrasi berdasarkan PKPU dan petunjuk serta arahan KPU RI hingga provinsi secara hierarki," ujarnya, Jumat, 23 September 2022.
Apalagi, PKPU dibuat oleh KPU RI. Sehingga, setiap pasal yang terkandung di dalamnya sudah pasti lebih dipahami oleh KPU RI.
"Pasal 39 dan 40 itu dari PKPU. Pembuatnya KPU RI.Nah KPU RI dong yang paham maksud ayat itu," ucapnya.
Maka dari itu, perintah KPU RI untuk mengklarifikasi lewat video call, dlaksakan KPU Kota Sukabumi. Sebab, aturan itu lebih diyakini oleh KPU RI.
"Semua yang telah dilakukan sudah sesuai aturan kalau versi KPU, berbeda lagi kalau versi Bawaslu. Makanya, kami hari ini sedang disidang," ungkapnya.