Ferdy Sambo Berpeluang Bebas Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
BANDUNG – Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan masa penahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selama 120 hari terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan begitu, Sambo punya peluang bebas.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat, 23 September 2022.
Menurut dia, Sambo mulai dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sekarang, kata dia, Sambo sudah ditahan sekira 30 hari ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
{{ photo_id=5120 }}
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," ujarnya.
Problem kedua, Sugeng mengungkap kasus ini mengalami kesulitan karena adanya dugaan perusakan barang bukti seperti rekaman CCTV. Untungnya, kata dia, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) memberikan bukti ketika rumahnya digeledah ada CCTV yang dirusak.
"Istrinya tiba-tiba memberikan satu flasdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi. Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi," tandasnya.