Tanggapan KPK Soal Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri

Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengacara Gubernur Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening yang meminta izin untuk membawa kliennya berobat ke Singapura. Pihak KPK harap Lukas dapat penuhi panggilan pada Senin, 26 September 2022 mendatang. 

Ki Hajar Dewantara dari Bumi Cendrawasih

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan segala aspek, khususnya tentang kesehatan Gubernur Lukas Enembe. KPK menghormati hak tiap tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan.

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu, 24 September 2022.

1.599 Formasi CPNS Kemenag Disiapkan Khusus untuk Putra Papua dan Kalimantan

Ali melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk menunjang pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Lukas Enembe. KPK, kata Ali, juga memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka KPK.

"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ucap Ali.

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Oleh sebab itu, Ali beserta pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, Lukas harus memenuhi panggilan KPK terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK.

"Adapun keinginan Tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya.

"Karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan kami dulu pada 26 September 2022 di gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memohon kepada Presiden Joko Widodo, agar memberikan izin agar kliennya tersebut bisa berobat ke luar negeri. Kuasa hukum ingin Gubernur Papua tersebut bisa mendapatkan perawatan intensif di Singapura.

Pihak Lukas Enembe datang ke KPK, untuk memberi tahu belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Karena kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.

Menurutnya, langkah-langkah seperti ini harus diambil oleh negara, terutama Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan, agar suasana di tanah Papua kembali kondusif.

"Karena itu dengan segala hormat saya kepada Pak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar bapak gubernur jauh dari tekanan ini agar bisa juga berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bila mana tidak maka kami tim hukum merasa situasi eskalasinya semakin memburuk," tegasnya.

Lebih lanjut, dia pun merasa yakin bahwa Presiden Jokowi akan memberikan izin untuk pengobatan kliennya tersebut.

"Dan saya percaya bahwa Pak Jokowi pasti punya hati yang baik dan bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk Bapak Lukas Enembe," sambungnya.