Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Perusahaan Farmasi Naik Penyidikan
- VIVA/Yandi Deslatama
BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikan status PT Afi Farma dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 1 November 2022.
Diketahui, PT Afi Farma merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.
Pipit mengatakan untuk gelar perkara terhadap dua perusahaan farmasi lainnya belum ditentukan. Dia juga mengatakan untuk hal tersebut, akan segera diselidiki oleh BPOM sendiri.
"Untuk 2 perusahaan lagi agar ditanyakan ke BPOM. Rencananya akan di sidik oleh BPOM sendiri," kata Pipit.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak - anak. Gelar perkara itu berlangsung hari ini, Selasa 1 November 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto. Dia mengatakan gelar perkara tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri dan menghadirkan sejumlah instansi terkait.