Teddy Pardiyana Dituntut 1,3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian
- VIVA/Dedi Idrus
Bandung – Kasus Penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana kini kalah telak dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus Penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada Teddy dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap Majelis Hakim dikutip dari salah satu tayangan YouTube, dilansir pada Jumat (20/01/2023).
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambungnya.
Diketahui, mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil Kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada almarhum ibunya yakni Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina Jubaedah.
Dikabarkan sebelumnya, Teddy Pardiyana ngaku menjual mobil tersebut demi melunasi utang. Ia berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu.