Terbaru, Norma Risma Siap Penjarakan Ibunya yang Zina dengan Mantan Suami
- Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta
BANDUNG – Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihanah anah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Laporan itu atas dugaan perzinahan yang telah dilakukan oleh keduanya.
Saat membuat laporan di Polda Banten, Norma Risma didampingi oleh tim dari Hotman Paris 911. Ia melaporkan Rihanah dan Rozy pada Minggu, 29 Januari 2023.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia, di Mapolda Banten, Senin 30 Januari 2023.
Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.
Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.
Sementara itu, Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tuturnya.