Awalnya Ingin Penjarakan Norma Risma, Kini Laporan Rozy ke Polisi Dicabut, Takut?
- Istimewa
Bandung – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki sudah resmi mencabut pengaduan terkait tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto. Permohonan pencabutan itu tertuang pada surat Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.
Sebelumnya, Rozy didampingi kuasa hukumnya, Jumadi mengadukan mantan istrinya, Norma Risma ke Polda Banten pada 2 Januari 2023. Dia ngotot ingin mempenjarakan Norma Risma karena merasa dirugikan.
"Betul (permohonan pencabutan pengaduan) Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 WIB telah menerima permohonan pencabutan pengaduan," ungkap Kombes Pol Didik Heriyanto pada wartawan, Senin (30/01/2023).
Didik Heriyanto menjelaskan, alasan Rozy mencabut pengaduan tersebut karena pertimbangan dari pihak keluarga besarnya.
Rozy menyadari bahwa dengan adanya laporan itu telah berpengaruh pada nama baik keluarga dan dirinya sendiri.