Hasil Gelar Perkara, Polisi Stop Kasus Norma Risma atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta

VIVA BandungPolda Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait pemeriksaan kasus Norma Risma atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.

Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pemberhentian proses hukum Norma Risma tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis (23/02/2023).

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Pemberhentian proses hukum tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana terhadap Norma Risma.

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi dan kliennya

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube RV Production

Selain itu, polisi telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE. 

Halaman Selanjutnya
img_title