Konten Lina Mukherjee Makan Babi Kena Pasal Penistaan Agama, Ini Kata Polisi

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb

VIVA Bandung – Konten makan babi yang dibuat oleh selebgram Lina Mukherjee dipastikan telah memenuhi unsur pidana umum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan pihaknya telah mengundang para ahli untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Kombes Pol Agung Marlianto dikutip dari VIVA, Kamis (23/03/2023).

Terindikasi Kasus Penistaan Agama, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

Agung menejelaskan, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Status Kasus Kematian Anak Tamara Naik ke Penyidikan

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana dan terkena pasal 156 a.

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.

Dikatakan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka Polda Sumatera Selatan memastikan kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.