Komentari Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris: Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dipidana

Hotman Paris, Denny Sumargo dan Verny Hasan
Sumber :
  • intipseleb

VIVA BandungHotman Paris akhirnya turut berkomentar terkait kasus Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh Verny Hasan. 

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu terlihat masih belum puas dengan hasil tes DNA pertama kali dahulu hingga meminta Denny Sumargo melakukannya lagi.

Atas hal itu, Denny Sumargo langsung melaporkan Verny Hasan ke polisi atas pencemaran nama baik.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hotman Paris mengakatakan, apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.

Meskipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).

Hotman Paris juga menjelaskan, keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Sebab, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title