Soal Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris Sebut Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dihukum
- intipseleb.com
VIVA Bandung – Mengenai kasus Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh DJ Verny Hasan, pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut angkat bicara.
Menurut Hotman Paris, apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.
Meskipun dari hubungan tersebut, akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.
"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).
Hotman Paris juga menjelaskan, keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Sebab, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.