Norma Risma Ungkap Penyebab Lambatnya Proses Hukum Kasus Selingkuh Mantan Suami dan Ibu Kandungnya
VIVA Bandung – Polda Banten menjelaskan alasan mengapa penanganan laporan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mertuanya, berjalan lambat.
Hal tersebut disebabkan karena tidak ada kesepakatan mengenai tempat mediasi antara Norma Risma dan pihak terkait.
Rozy dan Rihana ingin mediasi dilakukan di Polda Banten sebagai tempat netral, sementara Norma Risma ingin mediasi berlangsung di kantor pengacaranya di Jakarta.
Ketidaksepakatan mengenai lokasi mediasi menyebabkan upaya mediasi gagal, dan Norma Risma berkeinginan agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Surat mediasi telah dikirimkan oleh Rozy kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 28 Februari dan 5 Mei 2023.
"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 1 Agustus 2023.