Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Anak Tamara Tyasmara, Tenggelam di Kolam Renang
- Viva.co.id
Bandung – Setelah gelar perkara polisi pada Selasa, 6 Februari 2024, berita tentang penemuan unsur pidana dalam kasus kematian Dante muncul.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana yang bertanggung jawab atas kematian Dante di kolam renang Duren Sawit, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satua Triputra."Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, baru-baru ini.
Polisi kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini berarti mereka akan memeriksa saksi dan mempelajari lebih lanjut tentang kasus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Unsur Kelalaian
Polisi juga menduga ada kelalaian dalam kematian Dante. Wira menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan kelalaian.