Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 24 April 2024 - 14:57 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pods liquid fave ini digunakan secara bergantian," bebernya.
Baca Juga :
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan
Akibat kasus ini, keenam tersangka termasuk Chika dikenakan pasal 127 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana selama 4 tahun.