Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda PN Jaksel
- unggahan Instagram @putrasiregarr17
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Kini, Putra Sirergar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayaht (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, sebelumnya juga Putra Siregar sempat sengketa merek dagang MS Glow dengan PStore Glow milik Putra Siregar yang kini ramai diperbincangkan. MS Glow pada bulan Februari lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.Â
Gugatan dari MS Glow dikabulkan ke Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow pun berupaya untuk kasasi. Namun, saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan. PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.Â
Namun, kini dikabarkan tengah berdamai dan keduanya Sudah menyelesaikan permasalah tersebut.