Polisi tetapkan 5 Tersangka Imbas Juru Parkir Korban Konflik Suporter
"Sejauh ini kami telah mengamankan 5 tersangka yang diduga menjadi pelaku utama," ujar Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana.
Rony merinci lima tersangka itu yakni GAM (21) warga Kabupaten Bantul diamankan di Mlati; MAL (22) dan TH (22) warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman diamankan di Kalasan. Sementara tersangka AM (20) warga Kabupaten Bantul diamankan di Mlati dan tersangka terakhir berinisial MAN (21) warga Kabupaten Bantul diamankan di Janti, Jalan Laksda Adisutjipto.
Rony mengatakan akan bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut. Dimana mereka yang diproses adalah yang memenuhi tindakan melawan hukum. Seperti membawa senjata tajam.
"Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkas Rony. (hru)