Polisi tetapkan 5 Tersangka Imbas Juru Parkir Korban Konflik Suporter
BANDUNG - Pihak kepolisian Sleman menetapkan lima tersangka dalam konflik suporter dengan warga yang terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Dilansir dari viva.co.id, pihak kepolisian kini telah menetapkan 5 tersangka dari 36 orang yang diamankan di lokasi kejadian. Para tersangka diamankan di daerah Kalasan, Mlati, Depok, Berbah dan Gejayan.
Dimana para tersangka itu diduga kuat pihak yang mengejar rombongan suporter Persis Solo. Pihak kepolisian juga akan mendalami, apakah mereka juga merupakan anggota suporter tertentu.
Seperti diketahui, konflik suporter dengan warga di sejumlah titik di Kabupaten Sleman, DIY terjadi pada Senin 25 Juli 2022 lalu.
"Sejauh ini kami telah mengamankan 5 tersangka yang diduga menjadi pelaku utama," ujar Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana.
Rony merinci lima tersangka itu yakni GAM (21) warga Kabupaten Bantul diamankan di Mlati; MAL (22) dan TH (22) warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman diamankan di Kalasan. Sementara tersangka AM (20) warga Kabupaten Bantul diamankan di Mlati dan tersangka terakhir berinisial MAN (21) warga Kabupaten Bantul diamankan di Janti, Jalan Laksda Adisutjipto.
Rony mengatakan akan bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut. Dimana mereka yang diproses adalah yang memenuhi tindakan melawan hukum. Seperti membawa senjata tajam.
"Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkas Rony. (hru)