Pandangan KPAI Soal Larangan Permainan Lato-lato
BANDUNG – Belakangan marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan, respons permainan lato-lato terdapat pro dan kontra yang kemudian disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah, dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya. Faktanya, lato-lato adalah salah satu bentuk permainan untuk anak yang bermanfaat bagi tumbuh kembangnya.
Pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam keterangan persnya.
Maka pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain. Ini akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak, lanjutnya
Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir.
"Orang tua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan," terangnya.