Nonton Video Porno Bikin Batal Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Akun penjual konten porno yang tersebar di WA Grup.
Sumber :
  • Istimewa/Diki Hidayat

Ilustrasi Bahaya Situs Porno

Photo :
  • Viva Group
Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

Menonton video dewasa/porno merupakan sebuah aktivitas memandang sesuatu yang diduga kuat menggunakan syahwat.

Secara normatif, memandang sesuatu dengan syahwat tidak membatalkan puasa. 

Banarkah Mama Ghufron Sesat? Begini Pengakuan Sang Murid

Hal ini dijelaskan dalam Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247) yang artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Meski begitu, seseorang yang berpuasa sebisa mungkin menjauhkan diri dari menonton video dewasa.

Kesaksian Murid Mama Ghufron sola Kontroversi Ajaran Sesat Sang Guru

Saat membahas ciuman antara suami dan istri, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari aspek hukum mengenai efeknya.  

“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323).