Ini Hukum Menolak Hadiah dari Orang Lain dalam Islam, Disebut Makruh

Ilustrasi hadiah
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Memberi maupun menerima dalam kehidupan sehari-hari apalagi dalam masyarakat adalah hal yang wajar.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Karena memberikan sedikit rezeki kita kepada orang merupakan hal yang dianjarkan dalam Islam.

Lalu bagaimana hukumnya menerima hadiah pemberian dari orang lain yang sudah dan belum kita kenal sama sekali.

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

Dilansir dari di Buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy nabi menerima hadiah, baik dari orang muslim atau orang kafir. 

Beliau juga menerima hadiah dari wanita, sebagaimana beliau menerimanya dari laki laki. Beliau juga menganjurkan umatnya agar saling memberi hadiah .  

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah, "Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Ternyata, dalam hal hadiah pun, dalam Islam, sudah ada syariat yang tertuang. Dalam syariat Islam, saat mendapatkan atau diberi sesuatu dari seseorang yaitu berupa hadiah maka, menolak hadiah ini bukanlah hal yang dianjurkan.

Halaman Selanjutnya
img_title