Hakim Singgung Soal Jabatan, Ferdy Sambo Cuma Bisa Minta Maaf

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan obstruction of justice, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Desember 2022.

Tok! 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025, Sidang Isbat Kemenag Ungkap Hasilnya

Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa  Irfan Widyanto. Kemarin, majelis hakim mencecar Sambo mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga kepada eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin. 

Sambo juga akhirnya mengaku bahwa dia telah memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.

Catat 28 Februari 2025 Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1446 H

"Arif Rachman, saya sampaikan 'Disimpan di mana rekaman itu? 'Di laptop dan flash disk' 'Ya sudah kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo menirukan percakapan dengan Arif.

"Terus apakah Saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada sudah tanyakan lagi?," tanya hakim pada Sambo.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia," tambah Sambo.

Hakim kemudian menyinggung jabatan Sambo sebelum ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam oleh Sambo itu sudah cukup mumpuni.

Halaman Selanjutnya
img_title