Hakim Singgung Soal Jabatan, Ferdy Sambo Cuma Bisa Minta Maaf
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan obstruction of justice, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Desember 2022.
Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Kemarin, majelis hakim mencecar Sambo mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga kepada eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin.
Sambo juga akhirnya mengaku bahwa dia telah memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
"Arif Rachman, saya sampaikan 'Disimpan di mana rekaman itu? 'Di laptop dan flash disk' 'Ya sudah kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo menirukan percakapan dengan Arif.
"Terus apakah Saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada sudah tanyakan lagi?," tanya hakim pada Sambo.
"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia," tambah Sambo.
Hakim kemudian menyinggung jabatan Sambo sebelum ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam oleh Sambo itu sudah cukup mumpuni.