Putri Candrawathi Tak Menyesali Perbuatannya Kendati Terbukti Bersalah
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan jaksa dibacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi rumusan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata Jaksa saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara lantaran perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai Jaksa tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa.
"Sementara untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," lanjut jaksa.