Kamaruddin Tak Terima Tuntutan Sambo CS, Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Presiden

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

BANDUNG – Pengacara keluarga Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjantuak angkat bicara soal tuntutan terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

Menurut dia, Sambo harusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup. Kamaruddin menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Sambo dinilai telah membuat sengsara semua pihak. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatanya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.

Kutuk Serangan Iran ke Tel Aviv, Presiden AS Joe Biden Ancam Akan Lakukan Ini

Untuk tuntutan terhadap Putri, Kamaruddin juga merasa tidak adil. Harusnya, Putri dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup. Alasannya, lanjut Kamaruddin, karena Putri adalah otak atau biang kerok permasalahan ini. Maka dari itu, Kamaruddin menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara tidak tepat.

"Sedangkan Putri, otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf) seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," kata dia.

Erdogan Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo: Anda akan Memberi Manfaat Untuk Dunia Islam

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. 

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title