Kamaruddin Simanjuntak Harap Majelis Hakim Ringankan Vonis Hukum Brigadir E

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • tvOne/Rizki Amana

Viva BandungBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Di Depan Majelis Hakim, Ibu Norma Risma dan Rozy Ngaku Berzina

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Komandan Brigade Yosua, berharap Bharada E bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari empat terdakwa lainnya. Ia bahkan meminta majelis hakim untuk menghukum Bharada E. minimal kurang dari 5 tahun penjara. 

"Setahu saya, di luar keluarga (Brigjen Yosua) saya mohon majelis hakim memberikan waktu kurang dari 5 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

 Putusan itu lebih kecil. dari 5 tahun ini diberikan karena Bharada E masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Selain itu, Bharada E juga terlihat menyesal telah membunuh Yosua.   

“Dia masih muda, dia harus menata masa depan dan dia sudah bertaubat. Bharada E juga datang, membungkuk dan mengakui kejujurannya membela ledakannya baru-baru ini Yosta (Joshua)” lanjutnya. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kamaruddin merujuk keputusan Bharada E. ke panel semua hakim. Namun, dia berharap dewan juri juga mempertimbangkan posisi JC Bharada E sebelum putusan diumumkan. 

"Kami meminta dia untuk waspada sebagai mitra hukum atau sebagai pihak yang membantu penegakan hukum. Dewan juri akan mengidentifikasi hal-hal yang meringankan pembunuhan orang," kata Kamaruddin. 

Halaman Selanjutnya
img_title