Resmi, Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA BANDUNG –Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Putusan itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, dilansir dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (15/02/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.

Di Depan Majelis Hakim, Ibu Norma Risma dan Rozy Ngaku Berzina

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Bharada E dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Status Kasus Kematian Anak Tamara Naik ke Penyidikan

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Halaman Selanjutnya
img_title