Pengakuan Pimpinan Ponpes di Serang Banten yang Perkosa 5 Santriwati

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Pixabay / geralt

VIVA Bandung – Kasus pemerkosaan terhadap 5 santri yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten ramai diperbincangkan di media sosial. Baru-baru ini dia mengungkapkan pengakuan mengejutkan kepada petugas Satreskrim Polres Serang.

Heboh! Pesinetron Andrew Andika Diduga Selingkuh, Tengku Dewi: Aku Capek!

Diketahui, pelaku berinisial MJ dan sudah berusia 60 tahun. Dia mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat ditemui oleh wartawan.

Geram! Teungku Dewi Putri Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika, Sempat Main Sama Ani-ani di Hotel

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 pada Selasa 14 Februari 2023,” ungkap Iptu Dedi dilansir dari tvOneNews, Selasa (21/02/ 2023).

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” sambungnya.

Mau Terbang Gratis Sepuasnya ke Negara ASEAN? Ada Tips Nikmati Promo Hotel & Liburan Impian Anda

Ilustrasi Pelaku Pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id

Saat ditanya soal jabatan pelaku, Iptu Dedi membenarkan bahwa MJ adalah seorang Ketua di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang Banten.

“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujarnya.

Iptu Dedi menjelaskan, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur berkali-kali sejak bulan Maret hingga Desember 2022.

Menurut pengakuan korban, MJ melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Iptu Dedi.

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur

Photo :
  • freepik

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," pungkasnya.