Benda Tumpul, Satu-satunya Bukti Kuat Hilangnya Keperawanan Para Santri Di Serang Banten

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan dilakukan visum. 

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Hasil visum para korban, diketahui, terdapat robekan selaput dara akibat penetrasi benda tumpul. Para korban sudah tidak perawan.

Dijelaskan Iptu Ded, MJ mencabuli muridnya yang masih di bawah umur lebih dari satu kali. Tetapi dari Maret hingga Desember 2022 atau selama 10 bulan terakhir.

Pasca Pengasuhnya Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan, Suasana Ponpes Hubbun Nabi Sepi

"Berdasarkan hasil otopsi, personel unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MJN ditemukan di rumah istrinya sekitar pukul 11.00," kata Iptu Dedi. MJ mengaku apa yang dia lakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Modusnya adalah para santriwati akan dijadikan anak angkat.

"Terdakwa MJN dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 17 Tahun 2016," ujarnya. 

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

Sumber lain juga mengatakan, bahwa hasil visum para santri positif tidak perawan lagi akibat dari robekan selaput dara penetrasi benda tumpul.