Benda Tumpul, Satu-satunya Bukti Kuat Hilangnya Keperawanan Para Santri Di Serang Banten
- Berbagai Sumber
Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan dilakukan visum.
Hasil visum para korban, diketahui, terdapat robekan selaput dara akibat penetrasi benda tumpul. Para korban sudah tidak perawan.
Dijelaskan Iptu Ded, MJ mencabuli muridnya yang masih di bawah umur lebih dari satu kali. Tetapi dari Maret hingga Desember 2022 atau selama 10 bulan terakhir.
"Berdasarkan hasil otopsi, personel unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MJN ditemukan di rumah istrinya sekitar pukul 11.00," kata Iptu Dedi. MJ mengaku apa yang dia lakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Modusnya adalah para santriwati akan dijadikan anak angkat.
"Terdakwa MJN dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 17 Tahun 2016," ujarnya.
Sumber lain juga mengatakan, bahwa hasil visum para santri positif tidak perawan lagi akibat dari robekan selaput dara penetrasi benda tumpul.