8 Alasan Kuat, Bharada E Tidak Dipecat, tapi Didemosi Selama 1 tahun, Ini Faktanya
- Tvonenews
Viva Bandung – Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri. Meskipun Bharada E telah menjadi eksekutor atas kematian kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.
Rapat komisi etik profesi terhadap Bharada E. Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.
Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Imam Kombe adalah HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.
Berikut kami rangkum bebrapa Alassan Bharada E tidak dipecat, tapi didemosi :
1. Bharada E Tidak Memiliki Riwayat Jelek Saat Jadi Polri