5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Bharada E. Aman

BRIGEJEN HENDRA KURNIAWAN
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Polri melanjutkan sidang etik sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disutradarai oleh Ferdy Sambo. Akibat peristiwa itu, sejumlah anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Publikasi kematian Briptu J tidak hanya tentang dugaan pembunuhan berencana, tapi ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri. Bahkan, para anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sudah divonis

Selain diduga sebagai dalang pembunuhan Komandan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis hukuman mati dalam kasus tersebut. Sambo juga menjalani proses sidang etik dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Jadi inilah 5 anggota polri yang terkena PTDH, berikut ulasan lengkapnya.

Brigjen Hendra Kurniawan

Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

BRIGEJEN HENDRA KURNIAWAN

Photo :
  • viva.co.id

Rapat Komisi Etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus penghalangan proses peradilan atau penyidikan kasus Brigadir J pada Senin 31 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title