5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Bharada E. Aman
- viva.co.id
Viva Bandung – Polri melanjutkan sidang etik sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disutradarai oleh Ferdy Sambo. Akibat peristiwa itu, sejumlah anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Publikasi kematian Briptu J tidak hanya tentang dugaan pembunuhan berencana, tapi ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri. Bahkan, para anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sudah divonis
Selain diduga sebagai dalang pembunuhan Komandan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis hukuman mati dalam kasus tersebut. Sambo juga menjalani proses sidang etik dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Jadi inilah 5 anggota polri yang terkena PTDH, berikut ulasan lengkapnya.
Rapat Komisi Etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus penghalangan proses peradilan atau penyidikan kasus Brigadir J pada Senin 31 Oktober 2022.