Permohonan Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, Ini Alasanya!

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • intipseleb

Viva Bandung – Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan alasan LPSK menolak permintaan perlindungan mantan pacar Mario Dandy Satrio AG.

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, permohonan perlindungan klien ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf a dan d.

Pasal ini mengatur syarat formil perlindungan saksi dan/atau korban.  

Kubu Vina Cirebon Buka Suara Usai MA Tolak PK 7 Terpidana

Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. 

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” katanya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pacar Mario Dandy

Photo :
  • Tvonenews

Meski begitu, lanjutnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Halaman Selanjutnya
img_title