Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Kejagung
Sumber :

Viva Bandung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) mengembalikan berkas anak yang berkonflik dengan hukum, AG Ade Sofyansah dari Kejaksaan Agung Jakarta.

DIBUKA Beasiswa LPDP 2024, Persiapkan Berkas dan Syaratnya di Sini!

AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora pada 20 Februari 2023 itu memiliki berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Jaksa mengembalikan berkas perkara AG kemarin, 17 Maret 2023.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Segera Daftar!

dikutip situs resmi Viva pada 20 Maret 2023, Ade Sofyan mengatakan, perkara pidana Kejaksaan Agung yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa.

“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ucapnya.

Polda Jabar Salah Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Klarifikasinya

Alasan pengembalian berkas perkara  AG adalah kurangnya informasi.

Lebih tepatnya, ini adalah kekurangan formal dan substantif yang harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa penyidik. 

Halaman Selanjutnya
img_title