Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Viva Bandung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) mengembalikan berkas anak yang berkonflik dengan hukum, AG Ade Sofyansah dari Kejaksaan Agung Jakarta.
AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora pada 20 Februari 2023 itu memiliki berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa mengembalikan berkas perkara AG kemarin, 17 Maret 2023.
dikutip situs resmi Viva pada 20 Maret 2023, Ade Sofyan mengatakan, perkara pidana Kejaksaan Agung yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ucapnya.
Alasan pengembalian berkas perkara AG adalah kurangnya informasi.
Lebih tepatnya, ini adalah kekurangan formal dan substantif yang harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa penyidik.