Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Kejagung
Sumber :

Alasan Kejati DKI Jakarta memberikan penawaran restorative justice terhadap korban berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Segera Daftar!

Selain itu, keputusan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kendati demikian, pihak Kejati DKI Jakarta juga tidak serta-merta menyatakan bahwa tawaran damai tersebut langsung bisa diberikan kepada AG.

Polda Jabar Salah Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Klarifikasinya

Namun, harus dilakukan atas persetujuan keluarga korban, baik didamaikan maupun tidak.

Jika korban tidak memberikan upaya perdamaian yang konkrit terhadap Kejaksaan Agung, maka upaya untuk restorataive justice tidak akan dilakukan  

Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi