Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai mengetahui putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky Rizal tetap dihukum pidana penjara 13 tahun.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan upaya kasasi ini dilakukan lantaran pihaknya tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dikatakan Erman, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini didasarkan oleh asumsi saja dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.
"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tuturnya.
Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky divonis 13 tahun penjara atas kasus tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.