Ini Alasan Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Laporan Kasus TikToker Bima Yudho

Bima Yudho
Sumber :

VIVA Bandung – Kepolisian Daerah (Polda Lampung) resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro. Penghentian itu dilakukan setelah Subdit Cyber Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk tiga orang saksi ahli.

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 6 saksi.

"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Kombes Donny, Rabu, 18 April 2023.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, ditentukan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," bebernya.

Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

Donny menampik jika laporan ujaran kebencian yang disisipi diksi 'dajjal', Donny menjelaskan jika hal itu merupakan materi penyelidikan.

"Apa yang disampaikan oleh ahli ini merupakan materi penyelidikan kita dan tidak bisa disampaikan, yang jelas adalah apa yang disampaikan dari ahli bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title