Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Terhormat Jika Terbukti Todongkan Senjata

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melalukan tindak pidana pada Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan anak dari perwira Polda Sumut itu.

Mabes Polri Tolak Ajuan Banding PTDH yang Diajukan Teddy Minahasa

Berdasarkan pengakuan korban, Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara disebut turut menodongkan senjata api ke Ken Admiral.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," kata Poengky dikutip dari VIVA, Kamis (27/4/2023). 

Buntut Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri 

Poengky Indarti mengaku sangat prihatin terhadap penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ucapnya.

Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Terhormat dari Polri

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin

Photo :
  • VIVA.co.id

Atas dasar itu, Poengky meminta tim penyidik agar mendalami pihak-pihak yang tidak mencegah penganiayaan terjadi. Kemudian, jika Achiruddin terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," tegas Poengky.

Diberitakan sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan kasus Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut viral di Twitter usai dibagikan oleh pemilik akun @Mazzini_gsp pada Selasa (26/4/2023). 

Diketahui, Aditya Hasibuan merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku membiarkan anaknya melakukan penganiayaa agar sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban. 

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," kata Dudung.

Menurutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.