Sadis! Pengakuan Karyawan yang Mutilasi Hidup-hidup Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Pelaku Mutilasi dan Dicor Semarang saat dibawa petugas.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Bandung – Polisi meringkus pelaku pembunuhan korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

Ia adalah Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5/2023) malam.

Selamat Pelaku UMKM Dapat Saldo DANA Rp50 Juta, Segera Daftar di SINI

Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Ayo DAFTAR di Sini! Pelaku UMKM Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp50 Juta

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5/2023) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," ungkapnya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu, tidak merasa menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.