Perusahaan Sebut Kontrak Kerja AD Sudah Diperpanjang Sebelum Skandal Staycation Viral

Karyawati Cikarang
Sumber :
  • VIVA Grup

Ia menegaskan, secara hukum belum bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum manajer. 

Waspada! Supleman Penurun Kolesterol dari Jepang Diduga Picu Gagal Ginjal, Beredar di Indonesia?

"Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," kata Ruddy.

Ikeda Dapat Tekanan

Resmi Jadi Komisaris Baru di NewLab+, dr Richard Lee Siapkan THR Puluhan Juta untuk Masyarakat

Mencuatnya kasus ajakan staycation demi perpanjangan kontrak, kata Ruddy, juga merugikan citra baik perusahaannya, terutama di mata pelanggan bisnisnya.

Ia mengaku pihak perusahaan dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.

Akuisisi Perusahaan Kelima, dr. Richard Lee: Sebagai Bentuk Balas Dendam ke Seorang Selebritis

Oleh karena itu, kata Ruddy, pihaknya berharap AD dapat lebih terbuka kepada pihak manajemen agar kasusnya segera tuntas.

"Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan," kata Ruddy.

Halaman Selanjutnya
img_title