MUI Cholil Nafis Sebut Praktik Poliandri Haram, Bu Siti Beri Jatah 2 Suami Bergantian

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

MUI Tegaskan Poliandri Haram 

Waketum MUI Sebut Gagasan Kemenag Soal Nikah Semua Agama di KUA 'Bermasalah'

MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.

Saipul Jamil Sebut Tak Pernah Sentuh Narkoba: Barang Haram Itu!

Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah. 

Cholil menegaskan baha sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Dituding Jadi Pemicu Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Irish Bella: Sudah Tidak Tinggal Seatap

Sontak kisah itu disorot Islam yang secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).