MUI Cholil Nafis Sebut Praktik Poliandri Haram, Bu Siti Beri Jatah 2 Suami Bergantian

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Viva BandungBu Siti salah satunwanita yang melakukan praktik poliandri, sukses buat suaminya jatuh dalam buaian cinta. Bahkan kedua suaminya timggal serumah.

2 Pengurus MUI yang Terafiliasi Organisasi Pendukung Israel Resmi Dinonaktifkan

Keharmonisan antara ketiganya tidak diragukan. Kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu, bahkan terlihat akur.

Uniknya, mereka bertiga hanya memiliki dua kamar tidur sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar berbeda jika suaminya minta jatah batin.

Viral Ajaran Sesat Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Binatang, MUI: Tidak Berdasar

Meski hidup serumah, Bu Siti tidak pernah tidur bareng dalam satu kamar bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti.

Habib Rizieq Blak-blakan Ada Eks Bos Judi Diangkat Jadi Wantimpres, Siapa?

Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, Bu Siti, seorang pelaku poliandri, mengungkap rahasia.

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis

Photo :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

MUI Tegaskan Poliandri Haram 

MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.

Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah. 

Cholil menegaskan baha sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Sontak kisah itu disorot Islam yang secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).