Babak Baru, Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri 

Ketua Umum Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Bandung – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menyampaikan, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (23/6/2023). 

"Jadi gini, kita dari Forum Advokat Pembela Pancasila ini sudah audiensi ke MUI, ketemu dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan. Kemudian dari audiensi itu kita sudah melakukan diskusi terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun," kata Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri, dilansir dari tayangan YouTube tvOne pada Sabtu (24/6/2023).

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

"Nah, dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," sambungnya.

Ihsan menejelaskan, ada beberapa alasan kenapa pihaknya melaporkan pria 76 tahun itu. Pertama, karena pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an karangan Nabi Muhammad.

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Panji Gumilang

Photo :
  • -

"Terkait dengan penistaan agama, itu beberapa yang kemudian diindikasikan sudah keluar dari ajaran agama seperti salam yang disampaikan beredar di media sosial. Salamnya itu kan bukan salamnya orang Islam. Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam," jelas Ihsan.

Halaman Selanjutnya
img_title