Bareskrim Polri Memeriksa Ahli untuk Dalami Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Viva BandungTim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan beberapa ahli terkait dugaan kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, pemimpin ponpes Al-Zaytun. Panji Gumilang telah diperiksa penyidik pada Senini, 3 Juli 2023.

ALMI Laporkan Dee Company, Pemrakarsa Film Vina Cirebon ke Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli yang kompeten terkait kasus laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pejabat Kemenhub Viral Usai Sumpah Injak Alquran, Kini Dilaporkan Sang Istri

“Kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten membidangi hal-hal tersebut. Saat ini, kita masih dalam proses penyelidikan,” kata Djuhandani di Mabes Polri.

Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik saksi pelapor, saksi yang melihat kejadian maupun saksi yang mendengar terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

“Kita lihat nanti hasil penyelidikan, apakah memungkinkan untuk digelarkan menuju proses selanjutnya yaitu penyidikan,” jelas dia.

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Panji diduga sudah menistakan agama melalui Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dia menyatakan khatib perempuan.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama. 

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tuturnya.