Dituding Sebagai Bekingan Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Marah: Emang Gua Preman Apa?

Moeldoko
Sumber :

Viva Bandung – Kepala Staf Presiden Moeldoko, mengamuk karena dianggap sebagai bekingan eksistensi Ponpes Al-Zaytun. Dia menegaskan bahwa dirinya marah dituding seperti itu. Apalagi dia adalah mantan Panglima TNI.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

“Jangan macam-macam, mantan Panglima dibilang beking. Emang gua preman apa? Enggak bener ini, saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu,” kata Moeldoko

Moeldoko pernah mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun dua kali saat menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi dan Kepala Staf Presiden. Namun, ia tidak berkomunikasi lagi dengan Panji Gumilang selaku Pendiri Al-Zaytun ketika menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

“Enggak (komunikasi), ntar aku komunikasi dengan Panji Gumilang dibilang intervensi. Biar saja berjalan,” ujarnya.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia. 

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya. 

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.