Layangkan 26 Pertanyaan, Panji Gumilang 10 Jam Diperiksa Bareskrim
Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. Dia menegaskan rumor yang beredar tersebut tidak benar.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," katanya.
Kasus Panji Gumilang resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, dia kini terancam pidana.
Rupa rupanya, kasus tersebut mulai naik ke tahap pemeriksaan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar pekara. Proses gelar perkara dilaksanakan sesuai memeriksa Panji Gumilang.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip Viva Bandung pada Rabu, 5 Juli 2023.
Sesaat Panji keluar dari Gedung Bareskrim Polri, terjadi kericuhan lagi. Banyak awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.