Polisi: Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Selama 2 Hari

Panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli akan dilakukan selama dua hari.

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

panji gumilang

Photo :
  • -

Ramadhan menambahkan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title