Bukan ke Santri! Alumni Al Zaytun Ungkap Target Doktrin Panji Gumilang CS

Ponpes Al Zaytun Indramayu
Sumber :
  • al-zaytun.sch.id

"Jadi oleh negara, kelompok ini dibikinkan apotek (Ponpes Al Zaytun) oleh pemerintah. Di dalam apotek itu menjual obat yang sesuai dari BPOM (Kementerian Agama), legal semuanya. Obat-obat itu (ajaran dalam bentuk kurikulum) yang dikonsumsi oleh kami para santri Al Zaytun," sambungnya. 

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Tetapi, Ponpes Al Zaytun juga menjadi tempat persembunyian pentolan NII. Hanya saja ia tekankan bahwa doktrin yang disebarkan bukan kepada para santri, melainkan ke masyarakat luas. 

“Tapi disitu juga apotek itu menjadi tempat bersembunyi bandar atau pentolannya pengedar obat terlarang tadi, yang dijual di masyarakat bukan di dalam Al Zaytun. 

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

"Korbannya adalah masyarakat, kalau santri Al Zaytun minum obat yang legal," jelas Ikhsan. 

Doktrin yang telah disiapkan akan disebarkan kepada masyarakat luas melalui anggota NII.  

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Seperti yang dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, para anggota yang telah terdoktrin oleh ajaran Panji Gumilang ini akan melakukan segala cara untuk mencapai tujuan, mulai dari mencuri hingga mengkafirkan orang tua. 

"Kemudian orang-orang ini adalah pengedarnya (Anggota NII) atau mereka yang telah minum obat terlarang tadi. Obat itu kalau sampai terminum 1 pil saja, mabuknya bisa bikin mencuri, merampok. Ini dibentuk sama negara," ujar alumni Ponpes Al Zaytun tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title