Panji Gumilang Dijadwalkan Pemeriksaan Lagi pada 1 Agustus 2023

panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya, panggilan itu dilakukan pada Selasa depan, 1 Agustus 2023.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Djuhandhani juga mengatakan bahwa PAnji sebenarnya diperiksa untuk kasus penistaan agama pada Kamis 27 Juli 2023. Namun Panji absen dari panggilan tersebut karena sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 3 Agustus 2023.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang menyerahkan surat keterangan dokter. Namun Djuhandani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya. 

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title