Panji Gumilang Terancam Dijemput Paksa Polri Kalau Mangkir Lagi Panggilan Kedua
- Tangkapan Layar Youtube
Viva Bandung – Polisi mengatakan bahwa jika pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak hadir lagi dalam pemeriksaan kedua, maka dia berpotensi dijemput secara paksa. Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Aturan tentang penjemputan paksa tersebut merujuk pada Pasal 112 KUHP, yaitu 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.
Polisi mengatakan, surat dokter yang diberi Panji tak bisa dibuktikan oleh penyidik. Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Panggilan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama itu dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang. Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata dia.
Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.